IKRAR WAKAF DAN PENANDATANGANAN AKTA IKRAR WAKAF (AIW) oleh H. NUR KHOLIS, S. Ag, MH ((Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
- Sep 18, 2025
- admindesa
Kambeng, [16/09/25] — Dalam rangka percepatan legalisasi tanah wakaf dan mendukung program sertifikasi tanah wakaf nasional, telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Balai Desa Kambeng Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan ini diikuti oleh para wakif (pihak yang mewakafkan tanah), nadzir (pengelola wakaf), serta disaksikan oleh unsur Pemerintahan Desa Kambeng, beserta para saksi.
Kepala Desa Kambeng Siswanto menerangkan dalam sambutannya bahwa acara Ikrar Wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini sepenuhnya didukung oleh Pemerintahan Desa Kambeng.
"Tentu kami dari Pemerintahan Desa Kambeng juga sepenuhnya memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam lancarnya acara Ikrar Wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf dapat berjalan dengan lancar dan dapat dimanfaatkan dengan semestinya." Tutur Siswanto.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf H. Nur Kholis, S. Ag, MH, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap wakaf tercatat secara sah dan dilindungi secara hukum. Hal ini juga memudahkan proses sertifikasi di Kantor Pertanahan agar status tanah wakaf jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kegiatan ini juga menjadi momentum edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya mewakafkan tanah secara sah, tercatat, dan memiliki kekuatan hukum yang dapat melindungi keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial umat.
Dengan pelaksanaan ikrar wakaf ini, diharapkan dapat mempercepat target penyertifikatan tanah wakaf di Desa Kambeng Kecamatan Slahung sekaligus memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pembangunan sosial keagamaan.